Nominasi dan Remunerasi berada dibawah Dewan Komisaris.

Prosedur kerja - Nominasi :

  1. Melakukan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan merancang pengembangan atas kompetensi anggota Direksi dan Komisaris untuk mempersiapkan anggota Direksi dan Komisaris selanjutnya.
  2. Menyusun komposisi jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang memenuhi syarat.
  3. Melakukan rapat dengan Direksi untuk nominasi sekali dalam 4 bulan yang dipimpin oleh Komisaris Utama.
  4. Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

Prosedur kerja - Remunerasi :

  1. Menyusun struktur/anggaran remunerasi bagi anggota Direksi dan Komisaris.
    Struktur remunerasi dapat berupa gaji, honorarium, insentif dan tunjangan yang bersifat tetap dan variable.
  2. Setelah mendapat penetapan honorarium dari pemegang saham yang ditunjuk dalam RUPS, menyusun besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan Komisaris.
  3. Dalam menyusun besaran dan struktur remunerasi memperhatikan (1) remunerasi yang berlaku di perusahaan atau bidang usaha sejenis, (2) kinerja Perusahaan, (3) tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan Komisaris dan (4) kinerja, kontribusi dan prestasi masing-masing anggota Direksi dan Komisaris terhadap pertumbuhan Perusahaan
  4. Mengadakan pertemuan formal paling sedikitnya sekali dalam setahun untuk mengevaluasi dan memutuskan struktur dan besaran remunerasi.
  5. Keputusan diambil dapat melalui pertemuan dan atau pernyataan tertulis.