Perusahaan menyadari bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya akan menghadapi resiko usaha yang dapat timbul sewaktu-waktu sebagai akibat dari adanya faktor internal atau eksternal yang pada akhirnya dapat mempengaruhi peningkatan atau penurunan pendapatan Perusahaan secara konsolidasi.

Perusahaan memperhatikan resiko-resiko usaha penting sebagai berikut :

 1. Resiko Persaingan

Ketatnya persaingan dalam memperoleh pangsa pasar produk kimia membuat risiko usaha semakin besar.

Untuk itu Perusahaan menerapkan strategi pemasaran yang menjamin konsumen untuk tetap dapat memperoleh harga produk yang kompetitif, pelayanan dan pengiriman barang yang lancar/tepat waktu.

2. Resiko Fluktuasi Nilai Mata Uang Rupiah terhadap Dolar Amerika

Perusahaan dalam memasarkan produknya sebagian menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, sedangkan pencatatan pembukuan Perusahaan dalam mata uang Rupiah sehingga dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan selisih kurs yang akhirnya berpengaruh terhadap pencapaian laba Perusahaan.

Oleh karena itu Perusahaan menerapkan penggunaan mata uang asing yang berimbang dimana beberapa produk dijual dengan basis harga ekuivalen dengan dolar Amerika Serikat.

3. Resiko Kebijakan Pemerintah

Industri produk kimia merupakan industri yang juga tergantung kepada kebijakan Pemerintah Indonesia. Apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah yang tidak diantisipasi dan memiliki dampak yang kurang menguntungkan bagi Perusahaan , maka hal tersebut dapat mempengaruhi kegiatan operasional Perusahaan yang pada akhirnya mempengaruhi pendapatan Perusahaan.

Untuk itu Perusahaan berusaha cepat tanggap dalam mengantisipasi kebijakan-kebijakan baru pemerintah dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian di dalam sistem internal peraturan Perusahaan.

4. Resiko Ketersediaan Sumber Daya Manusia yang Handal dan Cakap

Perusahaan dalam kegiatan operasionalnya membutuhkan sumber daya manusia yang profesional, terdidik, terlatih dan handal.

Untuk itu Perusahaan menjaga dan memperhatikan pengembangan sumber daya manusia dengan memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan pemerintah yang berhubungan dengan kesejahteraan karyawan.