PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk. (“Perusahaan”) didirikan pada tanggal 16 November 1989 berdasarkan Akta Notaris Nyonya Siti Pertiwi Henny Shidki, S.H., No. 240 yang telah diubah dengan Akta dari Notaris yang sama No. 246 tanggal 31 Mei 1991 mengenai perubahan nama dari PT Bintang Mahkota Semestaraya menjadi PT Bintang Mitra Semestaraya. Akta Pendirian dan perubahannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-4423.HT.01.01.TH.95 tanggal 17 April 1995 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 19 September 1997 No. 75, Tambahan No. 4209.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada tahun 2008, perubahan termasuk dalam Akta Notaris Fathiah Helmi, S.H., No. 10 tanggal 17 September 2008 yang antara lain mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perusahaan dan persetujuan perubahan seluruh Anggaran Dasar Perusahaan untuk disesuaikan dengan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) No. IX.J.1. tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perusahaan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, akta ini telah memperoleh bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-25241 tanggal 15 Desember 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0121799.AH.01.09 tahun 2008 tanggal 15 Desember 2008.

Berdasarkan Akta Notaris tanggal 5 Juni 2015 No. 8 dari Lies Herminingsih, SH pemegang saham telah setuju atas perubahan data Perusahaan (termasuk perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi) dan perubahan Anggaran Dasar yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat No AHU-AH.01.03-0951463 dan No AHU-AH.01.03-0951464 tanggal 29 Juni 2015.

Pada awal pendirian Perseroan merupakan perusahaan investasi yang melakukan penyertaan investasi pada Perusahaan properti real estat yang menangani perumahan sederhana dan proyek pemukiman kelas menengah atas,serta pada Perusahaan yang akan mengembangkan bangunan-bangunan komersial.

Pada tahun 1997 Perusahaan mengawali usahanya di bidang properti dengan menyertakan modalnya pada PT Laksayudha Abadi yang membangun Apartemen Brawijaya yang berlokasi di Blok P Kebayoran Baru, Jakarta. Pada tahun 1999 Perusahaan mengembangkan sayapnya dengan menyertakan investasi pada PT Sinar Kompas Utama yang mengembangkan proyek perumahan sederhana Kompas Indah di daerah Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Pada tahun yang sama Perusahaan juga menanamkan modalnya pada perusahaan publik PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk. (RBMS), yang mengembangkan perumahan bagi golongan masyarakat menengah, Bintang Metropol di daerah Bekasi, Jawa Barat dan perumahan Mahkota Simprug yang berlokasi di Ciledug. Selanjutnya pada pertengahan tahun 1999, Perusahaan mengikutsertakan modalnya pada PT Alvita Sunta dengan bidang usaha yang sama.

Sejalan dengan usaha diversifikasi Perusahaan, pada kuartal ke 3 (tiga) tahun 2008 Perusahaan melakukan divestasi atas beberapa anak perusahaan dan perusahaan asosiasi yang bergerak di bidang properti yang diyakini memiliki prospek kurang menguntungkan yaitu PT Sinar Kompas Utama, PT Laksayudha Abadi dan PT Alvita Sunta.

Pada tanggal 5 Desember 2008 Perusahaan dipercaya oleh PT Sulfindo Adiusaha, salah satu produsen produk kimia terbesar di Indonesia, sebagai Distributor Utama untuk melakukan pemasaran dan penjualan produk-produk kimia yang dihasilkannya ke seluruh wilayah Republik Indonesia. Adapun produk-produk yang dipasarkan oleh Perusahaan adalah Caustic Soda (NaOH) Liquid, Caustic Soda (NaOH) Flake, Poly Vinyl Chloride (PVC), Hydrochloric Acid (HCL), Sodium Hypochlorite (NaOCI), Sulfuric Acid, dan Ethylene Dichloride (EDC). Kinerja Perusahaan selama menjadi distributor produk kimia telah menunjukkan hasil yang memuaskan, hal ini berkat kerja keras manajemen dan karyawan, dengan dukungan dan hubungan baik dengan pihak produsen dan para pelanggan.

Pada pertengahan tahun 2009, Perusahaan juga melakukan diversifikasi usaha melalui akuisisi saham-saham perusahaan yang bergerak disektor perminyakan yaitu PT Retco Prima Energi (RPE) dengan bidang pengoperasian di Blok Tanjung Miring Timur, Prabumulih, Sumatera Selatan yang memiliki luas area 61,61 km2; PT Binatek Reka Kruh (BRK) dengan bidang pengoperasian di Lapangan Minyak Kruh, Pendopo, Sumatera Selatan yang memiliki luas area 258,10 km2 ; PT Indama Putera Kayapratama (IPK) yang berlokasi di Lapangan Minyak Kaya, Pendopo, Sumatera Selatan yang memiliki luas area 78,71 km2; serta Bittlestone Capital Inc yang memiliki investasi dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi diantaranya Kulczyk Oil Ventures Inc.(Canada), ESK Ltd (British Virgin Island), dan Triton Petroleum Pte. Ltd. (Singapore), yang memiliki proyek di Brunei,Syria, dan Ukraine.

Setelah melihat dan mempertimbangkan hasil kajian ulang dan evaluasi teknis “Subsurface Study of TAC Kaya” tahun 2010 oleh PT LAPI-ITB terhadap lapangan minyak Kaya yang dimiliki oleh IPK, anak perusahaan, pada akhirnya Perusahaan dihadapkan pada fakta bahwa lapangan minyak Kaya sangat kompleks dan berisiko tinggi untuk dikembangkan dan dieksploitasi sehingga kurang menguntungkan untuk dikembangkan. Sebagai langkah strategis atas hasil kajian diatas, maka pada tanggal 16 Maret 2011 Perusahaan melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham dengan PT Bukit Apit Bumi Persada, pihak ketiga, untuk menjual seluruh saham IPK sejumlah 108.845 saham dengan nilai transaksi sebesar USD 1.050.000 dimana perjanjian ini telah dituangkan di dalam akta Jual Beli Saham No.77 tanggal 16 Maret 2011 dari Notaris Suwarni Sukiman, SH. Perusahaan telah melakukan keterbukaan informasi mengenai hal tersebut di atas melalui surat kabar yang berperedaran nasional pada tanggal 18 Maret 2011.

Pada tanggal 2 Desember 2011 Perusahaan telah menjual seluruh investasi saham di PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk. (“RBMS”) sebanyak 62.663.875 saham atau 19,18% kepemilikan dengan nilai transaksi Rp 5.514.421.000. Perusahaan mengalami rugi investasi yang telah terealisasi sebesar Rp 24.501.575.125.

Berdasarkan pertimbangan bisnis serta mempertimbangkan kondisi pasar lokal dan global minyak dan gas bumi (1) tanggal 20 Juni 2011 anak Perusahaan, PT Retco Prima Energi, telah melakukan penjualan 30% partisipasi kepemilikan pada TAC Pertamina – RPE kepada Goldwater TMT PTE LTD, (2) tanggal 3 Juli 2014 anak Perusahaan, PT Binatek Reka Kruh, melakukan pengalihan participating interest pada TAC Pertamina kepada PT Green World Nusantara.

Pada kuartal -IV Tahun 2019, Perseroan melakukan diversifikasi usaha dengan melakukan akusisi sebagian saham milik PT Prima Solusindo Sejahtera dengan cara melakukan konversi piutang dan uang muka investasi.

Selain PT Prima Solusindo Sejahtera, Perseroan juga melakukan diversifikasi usaha di bidang pertambangan nikel melalui akusisi saham PT Tekonindo. PT Tekonindo merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di daerah Kabaena, Sulawesi Tenggara dengan luas Izin Usaha Pertambangan sebesar 531,3 ha. Pada tahun 2020 Perseroan melakukan diversifikasi penjualan berupa nikel melalui akuisisi 57% saham PT Tekonindo.


Perubahan Data Perusahaan dalam Akta Notaris No. 08 tanggal 7 Agustus 2020 oleh Notaris Kumala Tjahjani Widodo, SH., MH., M.Kn , menyetujui perubahan Direksi dan Komisaris Perusahaan. Dasar Perubahan tersebut telah dicatat dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat No. AHU-AH.01.03-0382518 tanggal 5 September 2020.


Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir Akta No. 02 tanggal 7 Januari 2021 oleh Notaris Kumala Tjahjani Widodo, SH., MH., M.Kn, menyetujui perubahan Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 14. Dasar Perubahan tersebut telah dicatat dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat No. AHU-AH.01.03-0076956 tanggal 5 Februari 2021.


Anggaran Dasar dalam format pdf - download