Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris atau Direksi dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang maupun anggaran dasar Perusahaan. Perusahaan melakukan RUPS Tahunan dan Luar Biasa. RUPS Tahunan diselenggarakan setahun sekali, sementara RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sesuai kebutuhan.

Dalam RUPS Tahunan, komisaris dan direksi Perusahaan akan memaparkan kegiatan dan kinerja tahunan Perusahaan, laporan keuangan Perusahaan serta hal-hal yang dianggap penting oleh manajemen menyangkut strategi pengelolaan Perusahaan.

Pada tanggal 9 Juni 2017, Perusahaan telah melakukan RUPS Tahunan dan Luar Biasa dimana Pengumuman RUPS tersebut dilakukan pada tanggal 2 Mei 2017 dan Pemanggilan RUPS pada tanggal 17 Mei 2017.