Praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik merupakan salah satu faktor strategis dalam upaya Perusahaan untuk senantiasa meningkatkan nilai pemegang saham dan stakeholder lainnya serta pertumbuhan yang berkelanjutan. Perusahaan sangat memperhatikan prinsip-prinsip dasar dan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagai bentuk tanggung jawab Perusahaan kepada pemegang sahamnya. Membangun kepercayaan seluruh pemegang saham Perusahaan sangat diperlukan agar tercapai visi, misi dan tujuan Perusahaan serta menunjang kelancaran kegiatan usaha Perusahaan. Perusahaan telah mulai menerapkan prinsip-prinsip tersebut secara bertahap dan konsisten berdasarkan transparansi, akuntabilitas dan integritas, dengan menyajikan informasi yang benar dan tepat waktu oleh Perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Tata Kelola Perusahaan yang baik menjamin bahwa Perusahaan mematuhi seluruh undang-undang dan peraturan yang menyangkut Pasar Modal, Perusahaan Terbuka dan sektor-sektor yang terkait dengan bisnis yang dijalankan Perusahaan. Secara historis, Perusahaan menjunjung tinggi akuntabilitas maupun tanggung jawab manajemen. Perusahaan terus menyempurnakan dan merancang pedoman kebijaksanaan serta panduan implementasi tata kelola Perusahaan secara baik.


Pedoman Kerja

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha Perusahaan yang dilakukan oleh direksi. Dewan Komisaris juga memberikan masukan dan nasehat yang dianggap penting kepada direksi terhadap pelaksanaan operasional Perusahaan secara umum sehingga tercapai keseimbangan antara fungsi perencanaan dengan fungsi pengawasan operasional Perusahaan.

Dewan Komisaris saat ini terdiri dari dua orang komisaris. Salah satu komisaris merupakan Komisaris Independen yang tidak memiliki hubungan kepemilikan dengan Perusahaan dalam bentuk apapun, serta merangkap sebagai Ketua Komite Auditt. Komisaris Independen diperlukan Perusahaan untuk membantu mengawasi Perusahaan selain dari penugasannya sebagai komisaris yang diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan.


Dewan Direksi

Direksi Perusahaan memiliki tanggung jawab utama sebagai berikut :

  1. Mengelola semua operasi sehari-hari Perusahaan yang meliputi kegiatan usaha, pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, pengembangan bisnis dan penyelesaian proyek, penerapan manajemen resiko, implementasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance serta program tanggung jawab sosial Perusahaann.
  2. Memastikan pelaksanaan operasi sehari-hari Perusahaan untuk mencapai target-target operasional dan keuangan yang telah ditetapkan sehingga memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan.
  3. Memastikan pelaksanaan fungsi audit internal serta tindak lanjut atas temuan audit internal

Dewan Direksi melakukan fungsi perencanaan dan pelaksanaan operasional Perusahaan serta menyusun strategi dan kebijakan usaha sesuai dengan tujuan usaha Perusahaan. Strategi usaha dijabarkan dalam bentuk rencana strategis jangka pendek dan menengah yang dikaji setiap tahun dalam rapat-rapat anggaran tahunan. Dewan Direksi juga menjalankan fungsi pengawasan dalam kegiatan operasional dan terus berusaha meningkatkan efektivitas dan efisiensi sehingga dapat mengevaluasi pencapaian kinerja Perusahaan.


Corporate Secretary (Sekretaris Perusahaan)

Sekretaris Perusahaan dibentuk berdasarkan peraturan Bapepam & LK No. IX.I.4. Saat ini Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) dijabat oleh Odhor Rita Rosmawati.

Sekretaris Perusahaan berfungsi untuk mengawasi dan memastikan bahwa Perusahaan telah mematuhi ketentuan perundang-undangan pasar modal, anggaran dasar Perusahaan dan peraturan lainnya yang berlaku, serta berperan sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham, lembaga otoritas bursa dan pasar modal serta pihak lainnya. Tugas lainnya adalah sebagai koordinator dalam mempersiapkan setiap corporate event yang akan dilakukan oleh Perusahaan dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan RUPS.