Kode etik PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk. diperlukan untuk mengatur perilaku etika dan menetapkan larangan yang berlaku dalam ruang lingkup Perusahaan, dimana mewajibkan seluruh karyawan mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk pula bagi Dewan Komisaris dan Direksi.

Pokok-pokok ketentuan dalam kode etik ini meliputi komisi, jamuan, hadiah (larangan memberi, menerima hadiah dari pihak manapun dalam melaksanakan tugasnya), pembayaran tidak resmi, kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, hubungan antar karyawan (untuk menjaga hubungan baik dan kedisplinan antara sesame rekan kerja), atasan dan bawahan, terjadi pertentangan kepentingan antar pihak, mempekerjakan anggota keluarga dan pejabat atau pegawai pemerintah, kegiatan dan sumbangan politik serta sumbangan kemanusiaan.